PADANG - Seorang pria berinisial RF (21 tahun) diringkus Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah terbukti lakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina mengatakan perbuatan nekat setubuhi gadis di bawah umur tersebut dilakukan RF setelah keduanya menjalin hubungan pacaran selama satu hari.
"Diduga pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap gadis di bawah umur di sebuah warung dikawasan Koto Tangah yang Dan diketahui keduanya baru berstatus pacaran satu hari, " katanya.
Ia menjelaskan pelaku merupakan warga Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang dan dari keterangan korban ini, pelaku sudah melakukan hal tersebut dua kali di tempat yang sama.
"Diketahui aksi tersebut dilakukan setelah korban kemudian menceritakan perkara tersebut kepada orang tuanya, " kata Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti kepada wartawan, Selasa 24 Mei 2022
Lebih lanjut, Ipda Yanti menambahkan bahwa orang tua korban tidak terima atas kejadian yang menimpa anaknya dan mendatangi Polresta Padang guna proses hukum lebih lanjut.
Saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan Persetubuhan terhadap korban.
"Pelaku selanjutnya di tahan di Polresta Padang dan untuk kasus ini, pihak kami masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut, " ujarnya.(**)