PADANG, - Seorang pria inisial IS (27) ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, karena pelaku itu diduga melakukan tindak pidana pencurian disebuah kedai Jalan Simpang Malintang No 10 Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Senin 13/3/2023.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan kejadian berawal pada Kamis 2 Maret 2023, yang mana korban sedang berada dikedai atau rumah tempat ibunya biasa berjualan, saat itu ibu korban minta digantikan kepada korban karena mau pergi kebelakang kedai yang merupakan rumah korban.
Kemudian saat korban menjaga kedai itu ada datang seseorang laki-laki berbelanja membeli rokok kepada korban, yang mana saat itu handphone milik korban ditaruhnya di rak pajangan dan saat korban mengambil pesanan rokok dari laki-laki tersebut yarng duduk didepan kedai tepatnya diatas sepeda motornya sambil menyalakan rokoknya.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Setelah itu korban melihat handphone miliknya sudah tidak ada lagi raib dibawa pelaku dan atas kejadian itu korban melapor ke Polresta Padang, " ungkap Kasat Reskrim, Selasa (14/3).
Mendapat laporan itu Tim Opsnal Klewang Satreskrim Polresta Padang melakukan penyelidikan dan langsung bergerak mendatangi tempat keberadaan pelaku untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Saat polisi menginterogasi pelaku dan menanyakan dimana pelaku membeli 1 unit handphone merk Oppo Reno 8 warna emas matahari, pelaku pun tidak dapat menunjukan dimana ia membeli dan siapa orang yang penjualnya.
Setelah itu petugas kepolisian menelpon korban pemilik handphone tersebut dan mempertemukan pelaku dan korban, kemudian korban tetap mengatakan bahwa cuma pelaku IS lah yang datang ke kedainya, saat itu pelaku membeli rokok.
Namun pelaku tetap berkilah saat di interogasi polisi dari pengakuannya bahwa bukan dia yang membeli rokok dikedai milik korban tersebut.
Selanjutnya petugas membawa dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolresta Padang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (**)