PADANG, - Sebanyak enam pasang diduga melakukan perbuatan mesum diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang di beberapa penginapan dan pondok-pondok Kawasan Pasir Jambak, Kelurahan Pasie Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Selasa 21 Juni 2022.
Kabid Tibumtranmas Deni Harzandy mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya tempat-tempat yang diduga di fasilitasi oleh masyarakat setempat untuk tempat melakukan tindakan yang melanggar norma-norma.
"Setelah melakukan pengawasan ke penginapan dan pondok-pondok yang dilaporkan masyarakat tersebut, kami mendapati 3 pasang pria dan wanita yang sedang berduaan di dalam penginapan dan tidak berstatus suami istri serta mengamankan 2 pasangan muda mudi yang diindikasi melakukan perbuatan mesum di pondok-pondok bibir pantai, " ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa tindakan Satpol PP Padang telah sesuai SOP dan untuk pemilik penginapan serta pondok-pondok yang diduga memfasilitasi kegiatan tersebut mendapat teguran dan akan dilakukan pengawasan rutin di lokasi.
"Alhamdulillah tadi dengan kerjasama masyarakat setempat kita melakukan penggerebekan yang hasilnya sama-sama kita lihat dapatlah 6 pasangan dari pasangan yang disinyalir melakukan kegiatan mesum, " katanya.
Selain itu, Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan (P3D) Syafnion menambahkan bahwa semua yang diamankan dilakukan tes darah terhadap penyakit menular oleh tim Dinas Kesehatan Kota Padang.
"Untuk sangsi, bagi muda-mudi yang hanya mungkin berpacaran maka kami akan melakukan pembinaan bersama pihak keluarga dan kita tunggu hasil PPNS, kalau ada nantinya terindikasi dari mereka sebagai PSK kita akan kirim ke Andam Dewi untuk pembinaan sesuai aturan, " ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih ketat dalam mengawasi anaknya saat berada di luar rumah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.(**)