PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat diminta untuk mengembalikan aset tanah dan gedung Dinas Pariwisata Sumbar kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kementerian PUPR memberi tenggat waktu paling lama tiga bulan gedung tersebut harus sudah dikosongkan.
“Benar, kita sudah terima suratnya dari Kementrian PUPR. Karena tanah dan gedung itu memang aset Kementrian PUPR, ”sebut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumbar, Delliyarti, kemarin.
Dikatakannya, secara pencatatan tanah dan gedung Dinas Pariwisata Sumbar yang berada di Jl. Khatib Sulaiman No.7, Lolong Belanti, Kec. Padang Utara, Kota Padang itu adalah milik pemerintah pusat. Aset itu tercatat pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA), Kementrian PUPR.
“Memang tidak menjadi aset kita, jika memang harus dikembalikan, kita kembalikan saja, ”ujarnya.
Meski begitu, saat ini Gubernur Mahyeldi sudah bersurat pada Kementrian PUPR. Agar pengambilan aset tanah dan bangunan tersebut dapat dipertimbangkan kembali. Karena, saat ini Pemprov Sumbar sedang menuntaskan proses penyerahan aset tanah Pemprov Sumbar kepada Kementrian PUPR yang berlokasi di Muaro Padang.
Tanah aset tersebut berada pada jalan Batang Arau, Kota Padang. Saat ini sedang ditempati oleh kantor Satker Direktorat Jenderal Cipta Karya. Luasnya juga jauh lebih luas milik Pemprov Sumbar tersebut dibandingkan dengan tanah di Dinas Pariwisata Sumbar.
“Suratnya sudah kita kirim kemarin. Kita meminta, agar aset yang di Dinas Pariwisata tetap dapat dimanfaatkan. Karena kita juga akan menyerahkan aset kita pada Kementerian PUPR, ”ujarnya.
Saat ini Pemprov Sumbar memberikan pilihan pada Kementrian PUPR. Jika memang pengembalian aset tanah di Dinas Pariwisata Sumbar mendesak, maka penyerahan tanah di Jalan Batang Arau, Muaro Padang juga tidak akan dilanjutkan.
Karena, ketika Dinas Pariwisata harus pindah, maka akan dibangunkan kantor di Jalan Batang Arau, Muaro Padang tersebut. “Kalau kebutuhan Dirjen SDA harus mengambil asetnya mendesak, kita bangun saja di Muaro untuk Dinas Pariwisata Sumbar, ”ungkapnya.
Diakuinya, peralihan aset antar lembaga pemerintah itu biasa saja. Biasanya juga prosesnya lebih mudah. Karena sama-sama pemerintah.
Sebelumnya, menyikapi permintaan Dirjen SDA tersebut, Gubernur Mahyeldi mengaku tidak masalah dengan pengembalian itu. Katanya, jika memang dibutuhkan dan Kementrian PUPR meminta, kembalikan saja.
“Statusnya kita memang meminjam. Jika memang pemerintah pusat memintanya, ya kita kembalikan, ”ujarnya.(**)