PADANG, - Warga kota mempertanyakan Lapau Panjang Cimpago (LPC) yang kini banyak ditempati oleh pedagang tak berhak. Tak sedikit LPC tersebut berubah bentuk menjadi coffee shopdan restoran lainnya.
Salah seorang warga kota yang peduli terhadap pariwisata, Rahmat kepada Singgalang di Padang, Rabu (27/7), mengatakan, Pemko Padang lamban menangani persoalan tersebut, padahal sudah cukup lama dan terkesan pembiaran.
Saat ini, LPC yang ada disulap menjadi tempat-tempat nongkrong kopi mewah dan elegan. Kendati demikian, pencapaian retribusi pun yang menjadi tanggung jawab Dinas Pariwisata Kota Padang sangat rendah.
Sesuai informasi data yang didapat dari Dinas Pariwisata, ada 126 petak LPC itu dengan target sebesar Rp450 juta per tahun. Harusnya, pemasukan untuk kas daerah dari retribusi. Namun, pencapaiannya sangat minim. Sementara itu, Dinas Pariwisata Kota Padang tak mampu untuk memungut retribusi LPC tersebut sehingga sangat minim pencapaiannya.
Warga lain, Edison juga menilai kemungkin ada dugaan keterlibatan ‘kongkalingkong’ oknum Dinas Pariwisata Kota Padang dengan oknum pedagang. Pihak aparat penegak hukum harus menindaklanjuti persoalan ini supaya terbuka persoalannya terang benderang.
Pada tempat terpisah, pengamat pemerintahan dan kebijakan publik dari Unand, Dr. Asrinaldi mengatakan, walikota selama ini selalu sibuk dengan kegiatan seremonial sehingga lupa mengurus persoalan ini. Lalu, Kepala Dinas Pariwisata pun kurang serius pula bekerja menyelesaikannya.
Baca juga:
Melbourne, Festival of Youth and The Art
|
Dia meminta, Walikota Padang dan jajaran kepala dinasnya harus bisa memaksimalkan pencapaian retribusi dalam kondisi saat ini Kota Padang yang minim pemasukan kas daerah. Jadi, walikota jangan sibuk dengan kegiatan seremonial.
“Banyak persoalan Kota Padang saat ini harus cepat ditangani dengan tindakan nyata walikotanya selaku kepala daerah. Warga kota sudah muak dengan kegiatan seremonial dan yang diperlukan adalah tindakan nyata dan menyentuh kebutuhan masyarakat, ” kata Asrinaldi.
Menurutnya, sesuai aturan bila pedagang yang menempati LPC tersebut tak berjualan lagi, maka harus dikembalikan ke Pemko Padang dan tidak boleh dialihkan ke anak, saudara apalagi orang lain dengan mengontrakan pula. Jelas, tindakan itu sangat bertentangan dengan aturan yang ada.
Pada tempat terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Eri Senjaya mengakui, sudah banyak kehilangan potensi kas masuk buat Pemko Padang dari retribusi LPC tersebut. Apalagi, saat ini sudah banyak beralih tangan.
Menurutnya, Pariwisata Kota Padang segera mengembalikan peruntukkan LPC tersebut untuk pedagang yang berhak. Bila tak lagi berjualan, maka harus dikembalikan ke Pemko Padang. Saat ini, sedang membentuk tim untuk mengecek data dan melakukan tindakan selanjutnya.
“Dalam jangka waktu dekat ini Dinas Pariwisata Kota Padang berkoordinasi dengan Satpol PP dan instansi terkait lainnya untuk menertibkan LPC tersebut, ” imbuhnya. (**)