PADANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat bersama Ditlantas Polda Sumbar dan Tim Razia Gabungan kembali melanjutkan razia, Jumat (20/5) di Jembatan Fly Over Duku.
Dalam razia hari kedua tersebut, tim gabungan menjaring 61 unit kendaraan dengan berbagai pelanggaran lalu lintas termasuk kendaraan yang mati pajak.
Baca juga:
Polri Buka Penerimaan Akademi Kepolisian
|
“Razia ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas terutama pajak, ” kata Kepala Bapenda Sumbar Maswar Dedi, Jumat (20/5).
Dalam razia terpadu ini, juga ada pelayanan Samsat keliling, SIM keliling. Jadi bagi para pelanggar yang belum membayar pajak atau memperpanjang berlaku SIM bisa langsung dilakukan di lokasi.
“Guna memudahkan masyarakat yang terjaring razia kandaraan bermotor yang terkendala dalam menunaikan kewajibannya, Bapenda Sumbar menempatkan petugas layanan di titik razia. Tidak hanya pajak, Kepolisian juga menempatkan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), ” katanya.
Sebelumnya, untuk meringankan masyarakat untuk membayar pajak, Pemprov Sumbar memberlakukan penghapusan denda pajak. Penghapusan denda itu dimulai sejak 2021 lalu. Terakhirnya Pemprov Sumbar memutuskan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor hingga 15 Juni 2022.
Dia berharap dengan digelarnya razia terpadu akan terjadi peningkatan kepatuhan masyarakat dalam berkendara di jalan raya dan kepatuhan dalam melakukan kewajiban pajak kendaraan bermotor.
“Ini bagian dari upaya maksimal yang dilakukan agar mencapai target penghasilan daerah dari pajak kendaraan. Kami menjemput bola, karena masih banyak pengendara yang belum memenuhi kewajibannya, ” pungkasnya. (***)