Satwa Dilindungi Hasil Kejahatan Perdagangan Ilegal Dilepasliarkan di Tahura Bung Hatta

    Satwa Dilindungi Hasil Kejahatan Perdagangan Ilegal Dilepasliarkan di Tahura Bung Hatta

    PADANG, – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar melepasliarkan satwa dilindungi di Taman Hutan Raya (Tahura) Bung Hatta, Kota Padang, Senin (14/3/2022).

    Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono mengatakan satwa yang dilepasliarkan yaitu enam ekor kura-kura kaki gajah arau baning coklat (Manouria emys) dan dua ekor trenggiling (Manis javanica).

    “Satwa-satwa ini merupakan beberapa barang bukti dari hasil kejahatan perdagangan ilegal satwa dilindungi yang berhasil diamankan oleh BKSDA Sumbar bekerja sama dengan Polda Sumbar, ” ujarnya dalam keterangan yang diterima .

    Dia menjelaskan, enam ekor kura-kura kaki gajah merupakan satwa yang diamankan dari hasil perdagangan liar di Kota Payakumbuh pada 7 Maret 2022 dengan tersangka inisial MIH.

    Sementara, seekor trenggiling merupakan satwa yang diamankan oleh Polda Sumbar pada 11 Maret 2022 di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang dari tersangka MAD. “Dan seekornya lagi merupakan serahan masyarakat Limau Manis, Kota Padang, pada 11 Maret 2022, ” tuturnya.(**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Rapat Paripurna Penyampaian 3 Ranperda Padang...

    Artikel Berikutnya

    Resahkan Masyarakat; Judi Sabung Ayam di...

    Berita terkait