PADANG – Salah seorang warga Padang, atas nama Sandrawira menjadi korban penipuan transaksi elektronik pada Jumat (10/6) sekitar pukul 15.00 WIB.
Akibatnya warga Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur yang berjenis kelamin perempuan itu mengalami kerugian materiil mencapai Rp469 juta.
“Korban diduga telah mengalami penipuan melalui transaksi elektronik pada Jumat sore, ” kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, di Padang, Sabtu. (11/6)
Setelah itu, korban akhirnya mendatangi Mapolresta Padang untuk membuat laporan, dan berharap polisi bisa mengungkap kasusnya.
“Laporan korban telah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti lewat proses penyelidikan, kami juga akan berkoordinasi dengan tim siber” kata Adriansyah.
Ia mengatakan kasus penipuan yang dialami korban berawal ketika dirinya menerima kiriman pemberitahuan yang mengatasnamakan salah satu bank.
Dalam pemberitahuan itu korban juga menerima pranala (link) isian dengan domain www.Tarif-layanan-BRI.com. Korban lalu mengklik link tersebut lalu mengikuti panduan isian di dalamnya.
Namun tak lama setelah itu, korban baru mengetahui ternyata uang yang ada di dalam rekening perusahaannya telah berkurang drastis karena adanya transaksi.
Akibat transaksi yang tidak diketahui tuannya tersebut korban mengaku telah mengalami kerugian materiil sebesar Rp469.406.000 yang hilang dari rekening.
Polresta Padang menyatakan pihaknya akan mendalami kasus ini untuk diungkap, sementara warga diimbau berhati-hati terhadap kiriman elektronik yang tidak jelas kebenarannya.
“Jika menerima kiriman link atau sejenisnya secara elektronik, sebaiknya diabaikan. Usahakan mengakses atau meminta informasi ke pihak resmi agar tidak menjadi korban, ” katanya. (***)