PADANG, – Karantina Pertanian Padang menolak pengiriman daging babi dari Pelabuhan Teluk Bungus ke Kepulauanu Mentawai.
Jumlah yang pengiriman yang digagalkan adalah 7 koli dan 5 karung daging babi segar dengan total kurang lebih 200 kg.
Tindakan penolakan tersebut merupakan upaya mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku atau PMK pada ternak di Kepulauan Mentawai.
Diketahui, Mentawai termasuk daerah zona hijau bebas PMK, sehingga patut dijaga dari hewan yang rentan PMK, seperti babi.
Penolakan pengiriman tersebut merujuk Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 14213/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku(PMK).
Surat edaran tersebut memuat jenis hewan rentan PMK dari area tidak bebas, dilarang dilalulintaskan.
Kemudian berdasarkan Surat Edaran Bupati Mentawai Nomor 130/ED/DKPP 2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Terhadap Ancaman Masuk dan Menyebarnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Dalam surat edaran tersebut, poin 7.4 tertulis, melarang pemasukan/perdagangan/jual beli ternak ruminansia (sapi, kerbau, kambing, domba, dan rusa) dan babi, dan produknya dari wilayah yang sedang ada kasus atau dugaan PMK.
Kepala Balai Karantina Pertanian Padang, Iswan Haryanto pun mengapresiasi pejabat karantina yang melakukan penolakan.
“Terima kasih kepada petugas (pejabat karantina) yang sudah bekerja dengan baik. Penolakan lalu lintas daging babi ke Mentawai tersebut merupakan upaya kita mencegah penyebaran PMK, salah satunya di Mentawai, ” ujar Iswan Haryanto, Jumat (17/6/2022).
Iswan Haryanto mengatakan daging babi yang ditolak dilalulintaskan, langsung dikembalikan kepada pengguna jasa yang akan mengirim.(**)