PADANG - LSM Jarrrak (Jaringan Reformasi Rakyat) Sumatera Barat menyatakan ikut prihatin terhadap nasib ratusan anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Koperbam) Pelabuhan Teluk Bayur, yang diduga terzholimi oleh kepemimpinan yang tidak sah.
Diduga pemimpin yang terpilih pada periode ke 4 sudah melanggar AD ART. Dalam AD ART disebutkan, masa jabatan Ketua Koperasi hanya berlaku 2 periode.
"Itukan salah! Parahnya, kesalahan ini juga diduga didukung oleh pihak Pemko Padang melalui dinas koperasi, " ungkap Firdaus Aulia, selaku jubir BPW LSM Jarrak Sumbar di Padang, Selasa, 19 Juli 2022.
LSM Jarrak menilai ada kesalahan yang dibenarkan, dan pembenaran itu diperkuat oleh institusi yang harusnya netral dan berdiri di atas koridor kebanaran.
"Ini pengangkangan terhadap kebenaran secara bersama oleh oknum pengurus Koperasi dan unsur pemerintah, " tambah Firdaus.
Di sisi lain, Jarrak Sumbar mengapresiasi DPRD Kota Padang yang menjalankan fungsi menampung aspirasi masyarakat, dalam hal ini anggota Koperbam. LSM tersebut juga berharap aparat hukum pro aktif menindaklanjuti kasus tersebut.
"InsyaAllah, kami akan mengawal kasus ini sampai kebenaran dimenangkan, " tutup Firdaus.
Sebelumnya, ratusan anggota Koperbam Pelabuhan Teluk Bayur Padang juga menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kota Padang, Sawahan, Senin (18/7). Demo itu merupakan tindaklanjut mediasi yang tidak menemukan titik terang terkait dugaan kecurangan pemilihan Pengurus Koperasi Koperbam 2022-2027. (*)