PADANG, - Angka kasus perceraian di Kota Padang tercatat meningkat dalam 3 tahun terakhir. Fakta ini merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Padang terbaru, yang dirilis akhir pekan lalu, Jumat (1/6/2022).
Dilansir dari situs resmi BPS Kota Padang, Senin (4/7/2022), data menunjukkan, angka perceraian pada tahun 2020 sebanyak 1.184 kasus, mengalami kenaikan signifikan pada tahun 2021 menjadi 1.527 kasus atau naik 340 kasus dibanding tahun sebelumnya.
Kasus perceraian di Ibu Kota Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) tersebut masih tercatat rata-rata ribuan kasus tiap tahunnya. Termasuk pada tahun 2019, angka perceraian di Padang tercatat sebanyak 1.460 kasus.
Masih menurut data BPS, secara faktor banyak hal yang mendorong tingginya angka perceraian di Padang. Faktor yang paling dominan adalah, masalah moral, meninggalkan kewajiban, perselisihan dan faktor lainnya.
Dari banyaknya penyebab, faktor perselisihan adalah yang paling tinggi sebaga penyebab kasus cerai. Faktor perselisihan pada tahun 2019 tercatat sebanyak 764 kasus, tahun 2020 sebanyak 962 kasus dan meningkat drastis pada tahun 2021 menjadi 1.362 kasus.
Selanjutnya untuk faktor meninggalkan kewajiban, tercatat terjadi pada tahun 2019 sebanyak 647 kasus, tahun 2020 sebanyak 82 kasus dan tahun 2021 sebanyak 131 kasus.
Lalu, pada tahun 2019, untuk faktor moral bahkan menyumbang 17 persen penyebab terjadinya perceraian. (**)