PADANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah kendaraan yang parkir di badan jalan, Selasa (7/6/2022).
Walau mendapat protes dari pemilik kendaraan, namun petugas Dishub tetap melakukan tindakan tegas dengan mengempeskan ban mobil yang diparkir di daerah yang sudah dipasang rambu-rambu dilarang parkir tersebut.
Baca juga:
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Kota Padang
|
Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Yudi Indra Sani melalui Kepala Bidang Keselamatan dan Operasional Chandra Eka Putra menjelaskan, penertiban tersebut sudah sesuai dengan peraturan Walikota Padang no 32 tahun 2021.
Chandra menjelaskan, parkir di badan jalan selain mempersempit ruas jalan dan mengakibatkan kemacetan, tindakan tersebut juga dapat mengganggu serta membahayakan keselamatan pengendara lain.
Menurut Chandra sejumlah titik yang sering terjadi pelanggaran yakni jalan Khatib Sulaiman (depan Kantor Imigrasi, jalan Perintis Kemerdekaan (Jati), jalan Tarandam (depan RS BMC), dan depan RS Reksodiwiryo.
“Biasanya pengendara atau pemilik kendaraan berdalih hanya memarkirkan kendaraannya sebentar karena ada urusan, namun kita akan tetap tindak, ” ujar Chandra.
Ada tiga sangsi yang dapat diterapkan oleh Dishub terhadap pengendara yang masih parkir sembarangan, yakni penguncian ban, penggembosan ban hingga penderekan.
Untuk meminimalisir tindak pelanggaran, Dishub Padang secara rutin menurunkan personilnya untuk melakukan patroli terutama pada titik-titik rawan pelanggaran tersebut.
“Kita mengingatkan kepada seluruh pengendara, untuk menghindari sangsi agar tidak memarkirkan kendaraannya di tempat yang dilarang seperti yang sudah dipasang rambu-rambu dilarang parkir atau dilarang berhenti, di atas jembatan, di tikungan dan jalan mendaki serta jalan menurun, ” papar Kabid. (**)