PADANG, Satpol PP Padang berencana melakukan penataan pedagang di sepanjang kawasan Pantai Padang. Yang menjadi target operasi kali ini adalah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pantai Muaro Lasak, Kota Padang.
Satpol PP menegaskan, para PKL yang menggantungkan hidupnya di kawasan pantai dengan ikon tugu merpati perdamaian ini, harus kembali dibenahi karena keluar dari ketentuan dan kesepakatan, yang dibuat antara pemerintah dan pihak pedagang.
Sebelum melakukan penertiban pedagang Muaro Lasak, Satpol PP Padang terlebih dahulu melakukan rapat koordinasi dengan beberapa instansi terkait, di Aula Mako Satpol PP Padang, Rabu (13/7/2022).
Tujuan rapat tersebut, untuk mengevaluasi pemberitahuan yang telah disampaikan kepada masyarakat sekitar yang berjualan. Apakah sudah dilaksanakan atau belum, sekaligus juga untuk merencanakan tindakan penertiban yang melibatkan seluruh OPD terkait dan TNI/Polri.
“Karena di kawasan Muaro Lasak sudah ada perjanjiannya, maka kita bersama OPD terkait dan TNI/Polri melakukan rapat evaluasi, agar nantinya tidak salah dalam melakukan tindakan yang akan kita lakukan, ” ujar Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim.
Dia menjelaskan, Satpol PP Padang selaku petugas penegak Peraturan Daerah (Perda), tentu harus melakukan setiap tindakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), serta tetap mengutamakan musyawarah dan mufakat. Hal ini merupakan upaya Satpol PP menjadi mitra dan sahabat masyarakat.
Baca juga:
Wako Solok Serahkan LKPD Kepada BPK Sumbar
|
“Kita berupaya untuk menjadi solusi bagi masyarakat, maka perlu upaya mediasi dan mufakat, untuk setiap penertiban yang sesuai dengan standar operasional prosedur, ” jelas Mursalim.
Lebih lanjut, mantan Kadis Pemuda dan olahraga ini menjelaskan bahwa, Satpol PP perlu melakukan penataan kembali terhadap pedagang yang ada di bibir Pantai Muaro Lasak, karena sudah terlihat semrawut dan sudah tidak sesuai dengan perjanjian yang ada.
“Sesuai kesepakatan, pedagang sudah melanggar aturan yang ada. Jadi, kita bersama tim gabungan kembali melakukan penataan dan mengembalikan kesepakatan, yang mana jam berjualan dimulai pada pukul 16.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB, tidak berjualan di atas batu grib, trotoar dan tidak menggunakan tenda permanen, ” jelas Mursalim.
Mursalim mengimbau pedagang agar bisa mematuhi aturan, sehingga menjadikan lokasi wisata pantai di Kota Padang tertib, rapi dan indah.
“Kita berharap dengan kondisi wisata pantai tertib, rapi dan indah, maka pengunjung Pantai Padang semakin meningkat, ” tutur Mursalim.
Sejauh ini, sudah ada di lapangan beberapa pedagang melakukan pembenahan sendiri terhadap tempat berjualannya.(**)