PADANG - Pemerintah Kota Padang menempuh jalur hukum dalam penyelesaian kasus penyerangan dan pengancaman kepada pejabat dan personil Satpol PP Kota Padang yang dilakukan oleh seorang oknum Pedagang Kaki Lima (PKL) Lapau Panjang Cimpago (LPC) pada sore kemarin, Senin (15/8/2022).
"Kita sudah melaporkan kejadian ini kepada Polresta Padang atas tindakan penyerangan dan pengancaman kepada anggota kita, " ujar Kasat Pol PP Padang Mursalim, Selasa (16/8/2022).
Mursalim menceritakan, seperti biasa Satpol PP Padang melakukan penertiban dengan humanis terhadap PKL yang membandel dan masih berjualan di pantai dan kawasan trotoar depan LPC.
Ketika petugas datang, seluruh pantai dipenuhi oleh PKL. Petugas mengimbau secara persuasif agar PKL mengeluarkan dagangan dan perlengkapan berjualannya dari Pantai. Namun Pedagang membandel dan tetap bertahan di Pantai. Akhirnya petugas mengambil inisiatif untuk memindahkan kursi milik PKL yang berjualan di tempat tersebut.
"Tidak terima kursi milik PKL disita untuk proses tipiring, sejumlah PKL yang dimotori oleh seorang oknum melakukan penyerangan dan pengancaman kepada personil Satpol PP yang bertugas. Namun personil Satpol PP tersebut berhasil diselamatkan oleh anggotanya yang bertugas dan dibawa ke dalam mobil dinas Satpol PP, " jelasnya.
Lebih lanjut Mursalim menceritakan, tidak terima karena penyerangan dan pengancaman kepada personil Satpol PP tersebut tidak berhasil, oknum PKL tersebut terus mengejar korban yang diamankan anggota Satpol PP lainnya ke mobil dinas.
"Karena korban tidak berhasil didapatkan akhirnya salah satu PKL memukul mobil dinas operasional Satpol yang bergerak di tengah kerumunan massa membawa korban. Pemukulan tersebut menyebabkan mobil dinas tersebut mengalami penyok bagian depan sebelah kanan, dan kaca samping kanan bagian tengah pecah, " jelasnya.
Selain itu, sambung Mursalim, satu mobil patroli Satpol PP Padang yang membawa kursi milik PKL pun disita dan disandera oleh PKL lainnya. Mobil tersebut kini telah bisa diambil setelah negosiasi dengan pihak PKL selesai.
"Atas kejadian tersebut kami melaporkan tindakan pengancaman dan pengrusakan yang dilakukan oknum PKL ini ke Polresta Padang dan sekarang laporan tersebut sedang diproses. Kita sudah mengantongi nama-nama oknum tersebut, " ujar Mursalim lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang Eri Sendjaya mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan dan pendataan terhadap 126 kios-kios yang berada di sepanjang LPC.
"Setiap pemanfaat LPC ini ada retribusi yang dikenakan setiap bulanya. Kita akan lakukan pendataan mana-mana kios yang belum bayar retribusi, sehingga nanti pemiliknya bisa kita tertibkan. Kemudian juga ada informasi, LPC yang dipindatangankan, ini juga akan kita telurusi dan akan kita libatkan aparat hukum, " sebutnya.
Sementara itu, Wali Kota Padang Hendri Septa menyayangkan aksi yang dilakukan oleh oknum PKL LPC tersebut. Menurutnya hal tersebut tidak harus berujung pada kekerasan tetapi dapat dilakukan dengan cara baik-baik.
"Kita menyayangkan apa yang terjadi di kawasan LPC kemarin. Kita berharap pihak yang berwajib dapat mengusut tuntas kasus ini, sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi, " pungkas Wako Hendri Septa.(**)