PADANG, - Satpol PP Padang mengamankan tiga orang wanita di salah satu lokasi Panti Pijat berkedok salon di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Selain mengamankan sejumlah wanita, petugas juga memberikan surat panggilan terhadap pemilik salon tersebut.
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Padang, Edrian Edwar menjelaskan, tindakan tegas pihaknya berawal dari laporan masyarakat, yang merasa resah ulah aktivitas panti pijat tersebut.
Baca juga:
Amsakar: Selamatkan Bumi dari Sampah
|
Satpol PP Padang lakukan pengawasan ke lokasi Panti Pijat, yakni kawasan Kelurahan Parupuak Tabiang, Kecamatan Koto Tangah dan Kawasan Alai Parak Kopi, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara.
“Satpol PP dalam menjaga Trantibum di Kota Padang, ada tiga orang karyawan Panti Pijat yang kita bawa ke Mako untuk diproses lebih lanjut, sementara itu kepada pemilik usaha juga harus menghadap PPNS Satpol PP, ” kata Edrian Edwar Kabid Tibumtranmas Satpol PP Padang, Kamis (7/4/2022).
Dia melanjutkan, sebagai petugas penegak Perda, pihaknya berusaha mengantisipasi perbuatan maksiat serta dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat, sehingga terciptanya kondisi Kondusif di bulan Ramadhan 1443 H. Satpol PP intens melakukan pengawasan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, serta perbuatan yang bertentangan norma-norma yang berlaku di Kota Padang.
Kota Padang sebagai kota yang agamais, tentu hal-hal yang bertentangan dengan ABSSBK serta tetap berlandaskan pada Peraturan Daerah (Perda), setiap kegiatan yang bertentangan dengan perilaku menyimpang perlu upaya pencegahan dari pengawasan Satpol PP dan dukungan dari masyarakat, seperti salah satu tempat panti pijat berkedok salon di kawasan Alai dan Tabing.
Lebih lanjut Edrian Edward, menjelaskan, dalam rangka menegakan amar makruf nahi mungkar, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan sesuai dengan aturan serta tugas dan fungsinya, bila selama dalam pelaksanaan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran, maka Satpol PP akan memberikan tindakan sesuai aturan yg berlaku.
“Kita tunggu hasil PPNS, jika disana memang ada aktivitas menyimpang layanan jasa seks, sesuai instruksi pimpinan, tempatnya harus tutup, karena tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku di Kota Padang, Sedangkan sesuai edaran Walikota Padang selama bulan puasa panti pijat dilarang beraktivitas, ”jelas Edrian Edward.
Upaya Satpol PP Dalam penertiban dapat apresiasi dari masyarakat setempat, hal ini diungkapkan oleh salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya, mengucapkan terima kasih kepada Satpol PP Padang, yang telah datang melakukan penertiban, ia menjelaskan jika ada warga yang menegur aktivitas salon tersebut, pemilik rumah langsung melakukan perlawanan kepada warga yang menegur.
“kalau sudah petugas yang datang, kan pemilik tidak bisa marah lagi, coba kalau kita yang menegur, kita pula yang disalahkan oleh pemilik rumah, ”ujar salah seorang warga. (**)