PADANG – Kecamatan Koto Tangah menjadi kecamatan yang paling banyak kasus perceraian selama tahun 2021.
Berdasarkan data di Pengadilan Agama (PA) Kelas I Padang, perceraian di Kecamatan Koto Tangah tercatat sebanyak 312 perkara.
Ketau Pengadilan Agama Kelas I Padang, Mohammad Nuh menyebutkan, penyebab terjadi perceraian didominasi oleh alasan ekonomi, perselingkuhan dan pengaruh media sosial.
Ia menjelaskan, faktor perselingkuhan banyak terjadi bermula dari media sosial dan kegiatan reuni sekolah.
“Rata-rata pasangan yang bercerai pasangan yang berumur 20 sampai 40 tahun dengan waktu pernikahan 1 sampai 10 tahun, ” kata Mohammad Nuh.
Sementara itu, kecamatan kedua terbanyak perkara perceraian di Kota Padang adalah Kecamatan Kuranji dengan 244 perkara perceraian. Kemudian Kecamatan Lubuk Begalung sebanyak 189 perkara.
Dalam perkara perceraian ini, sebagian besar yang mengajukan cerai yakni pihak dari istri atau cerai gugat.
Menyikapi tingginya jumlah perceraian, Mohammad Nuh menyarankan, semua pasangan yang akan menikah harus menyiapkan penopang ekonomi. Sebab, kata Mohammad Nuh, faktor ekonomi sangat dominan terjadinya keretakan rumah tangga.
“Selain itu pemahaman agama juga harus perlu ditingkatkan karena berumah tangga tentu penuh ujian dan cobaan terlebih bagi pengantin baru, ” ingat Mohammad Nuh.
Diketahui, di Kota Padang tercatat sebanyak 1.674 perkara perceraian selama 2020-2021. Ini artinya selama dua tahun tersebut, sebanyak itu pula jumlah perempuan berstatus janda baru.
Baca juga:
Amsakar: Selamatkan Bumi dari Sampah
|
Jika dirata-ratakan, maka setiap bulan terdapat 70 perkara perceraian atau 70 pula perempuan menyandang status janda baru. (**)