PADANG – Tiga tersangka pengedar dan pemakai narkoba diciduk polisi di dua lokasi di Padang, Selasa-Rabu (28-29/6) dinihari.
Menurut polisi ketiga pria tersebut sudah masuk target operasi (TO) dalam Operasi Anti Narkotika.Penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah di Purus, Kecamatan Padang Barat, Selasa (28/6) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Di lokasi ini kami mengamankan seorang warga bernama Toyen (50). Barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu seberat 3, 69 gram, ” ujar Kasatresnarkoba Polresta Padang Kompol Al Indra.
Dijelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa pelaku sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu.
Kemudian dilakukan penyelidikan, dan setelah dinyatakan akurat tentang keberadaannya, polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku di rumahnya di Purus.
Saat itu ditemukan barang bukti berupa satu dompet warna coklat di dalamnya terdapat 4 paket sabu, dan satu pack plastik klip bening diduga sebagai pembungkus sabu.
Selain itu juga ditemukan satu kotak rokok yang di dalamnya terdapat dua linting kertas vapire berisikan batang, ranting, daun dan ganja serta satu unit handohone yang ditemukan di kamar pelaku.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku di depan saksi-saksi terhadap barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langsung dalam penguasaan pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut, ” kata Al Indra.
Sementara itu, penangkapan kedua dilakukan terhadap dua orang di pinggir Jalan Dr Wahidin, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Rabu (29/6) sekitar pukul 02.00 WIB dinihari.
“Di lokasi ini diamankan Sujud (41) dan Ucok (19). Adapun berat bruto barang bukti narkotika jenis sabu tersebut ialah 0, 24 gram, ” sebut Al Indra.
Penangkapan terhadap kedua pelaku katanya, juga berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu.
Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pelaku, setelah dinyatakan akurat tentang keberadaan pelaku kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa satu kotak rokok yang di dalamnya terdapat satu paket terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku di depan saksi-saksi terhadap barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langsung milik kedua pelaku. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut, ” pungkasnya. (**)