PADANG, – Polsek Bungus Teluk Kabung meringkus dua pria terkait kasus dugaan narkotika jenis sabu, Selasa (28/6/2022).
“Kedua pelaku masing-masing berinisial KK, 41 tahun, dan U, 42 tahun, ” ujar Kapolsek Bungus Teluk Kabung, Kompol Zamzami, Rabu (29/6/2022).
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika di daerah tersebut.
Pihaknya lalu melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi soal keberadaan pelaku, polisi lalu melakukan penangkapan.
Pelaku KK ditangkap di Jalan Padang-Painan, persisnya di depan Toko Serayu Batung, Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung.
Dari tangan yang bersangkutan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil dalam plastik warna bening diduga narkotika jenis sabu.
Kepada polisi, KK mengaku barang haram itu dibeli dari pelaku U untuk konsumsi pribadi.
Mendapatkan informasi itu, polisi lalu bergerak ke rumah pelaku U di depan Depo Pertamina Teluk Kabung.
Setelah sampai, polisi langsung masuk ke dalam rumah pelaku U, dan mendapati yang bersangkutan bersembunyi di atas genteng rumahnya.
Polisi lalu menyuruh pelaku turun ke bawah. Setelah turun, kemudian polisi menyuruh pelaku mengeluarkan barang haram yang disimpannya.
“Pelaku mengambil barang narkotika jenis sabu miliknya yang disimpan di atas genteng tempat pelaku bersempunyi sebanyak lima paket kecil dalam plastik warna bening yang disimpan di dalam kotak rokok, ” sebut Zamzami.
Dari keterangan pelaku U, narkotika jenis sabu tersebut ada yang dipakai sendiri oleh pelaku dan ada yang dijual kembali.
“Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Bungus Teluk Kabung guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, ” sampainya. (**)