Satu Lagi Pelaku Pembacok Pelajar hingga Tewas di Padang Diciduk Polisi, Totalnya 6 Tersangka

    Satu Lagi Pelaku Pembacok Pelajar hingga Tewas di Padang Diciduk Polisi, Totalnya 6 Tersangka

    PADANG, - Satu persatu tersangka pembacok pelajar berinisial E (17) hingga tewas dibekuk polisi. Kali ini, tim Opsnal Polresta Padang meringkus pelaku berinisial FJS alias Ayak (19).

    FJS ditangkap pada Minggu, (20/3/2022) sekitar pukul 12.30 WIB di rumahnya kawasan Cengkeh RT 003 RW 002, Kelurahan Cengkeh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

    Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, FJS adalah tersangka keenam yang ditangkap. Sementara lima tersangka lainnya terlebih dahulu ditangkap di lokasi yang berbeda.

    "Dengan telah ditangkapnnya FJS, sudah melengkapi daftar pelaku yang yang terindikasi melakukan pembacokan, " katanya.

    "Sedangkan untuk barang bukti berupa dua bilah samurai sudah dilimpahkan ke kejaksaan atas ditangkapnya 5 pelaku sebelumnya, " katanya lagi.

    Diketahui, pelajar E tewas mengenaskan setelah menerima beberapa luka bacokan pada bagian leher dan punggung, saat terjadi tawuran antar geng remaja di depan kafe Haustea, jalan Djuanda, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat pada Minggu (9/1/2022).

    Satu tersangka berinisial A (22) berhasil diringkus saat berada di tempat kerjanya di sebuah tempat penjualan makanan hewan peliharaan di jalan Dr, Wahidin, Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Selasa (11/1/2022) malam.

    Sementara itu 4 pelaku masing-masing berinisial H (18), GS (22), DFM (16), dan GAR (16) ditangkap pada Senin (17/1) yang lalu. Bahkan dalam penangkapan ini, satu pelaku berinisial H harus dilumpuhkan dengan timah panas polisi karena berusaha melawan kepada petugas.

    Kejadian berawal saat korban berniat untuk membeli nasi goreng dengan berjalan kaki. Dalam perjalanan, korban melihat segerombolan orang yang mengendarai sepeda motor menuju ke arahnya.

    Melihat hal itu, korban sempat berupaya melarikan diri dari kejaran gerombolan pemotor yang mengarah kepadanya sambil mengacungkan senjata tajam. Namun saat itu korban terjatuh dan salah satu tersangka mengayunkan sebilah samurai hingga mengenai bagian belakang kepala korban.

    Setelah mengalami kejadian itu, korban sempat dilarikan ke RSUD M Djamil untuk dilakukan tindakan pertolongan pertama, akan tetapi berselang beberapa waktu kemudian, korban menghembuskan nafas terakhir di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD).

    Saat ini, lima tersangka tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang. Sedangkan tersangka FJS masih menunggu pemberkasan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 80 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.(*)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Razia Warung Remang-remang, Satpol PP Padang...

    Artikel Berikutnya

    BPJPH Gandeng UNP dalam Penjaminan Produk...

    Berita terkait