PADANG – Kisruh terjadi di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumbar. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kota Padang menggugat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) DPP Sumbar ke Mahkamah Partai karena diduga telah melakukan tindakan sewenang-wenang menahan SK Kepengurusan yang sah dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
“Gugatan sudah kita daftarkan ke Mahkamah Partai pada 17 Maret 2022 sesuai dengan aturan. Hal ini kita lakukan karena DPW tidak menggubris surat kami yang mempertanyakan penahanan SK Kepengurusan DPC Kota Padang sehingga semua urusan kepartaian menjadi terkendala, ” kata Ketua DPC PPP Padang, Maidestal Hari Mahesa yang mengklaim telah menerima SK resmi dari DPP PPP di Padang, Minggu, (27/3).
Dipaparkan Esa, setelah segala upaya dilakukan dengan jalan kekeluargaan tidak berhasil, maka DPC PPP Kota Padang terpaksa mengambil inisiatif melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai.
Disebutkannya, proses pemilihan kepengurusan DPC PPP periode 2021-2026 berjalan dengan penuh dinamika. Dalam Musyawarah Cabang (Muscab) yang digelar 13 Oktober 2021 terpilih lima formatur. Dari lima orang itu dua ditunjuk langsung yaitu perwakilan DPP, dan satu perwakilan DPW. Sementara tiga orang dipilih.
Lima formatur yakni, dari DPP Audy Joinaldy, DPW Jafermal Jirin, dari dari DPC Maidestal Hari Mahesa. Sedangkan dua dari PAC yakni masing-masing Erwin dan Harris Mardison.
“Dalam prosesnya formatur DPC dan PAC disisihkan, lalu tiba-tiba pada 30 Oktober 2021 muncul rekomendasi kepengurusan DPC PPP dari DPW Sumbar untuk diusulkan ke DPP PPP. Dalam rekomendasi itu, Nikki Lauda Hariyona diusulkan menjadi Ketua DPC PPP Padang tanpa sepengetahuan keseluruhan formatur, ” kata Maidestal.
Mendapatkan informasi tersebut tim formatur berangkat ke DPP PPP untuk menjelaskan duduk perkara. Melalui sejumlah proses akhirnya, DPP PPP mengeluarkan SK Kepengurusan DPC PPP pada 17 Desember 2021 yang menyatakan Maidestal Hari Mahesa sebagai Ketua Pengurus Harian DPC PPP Kota Padang.
Dari SK DPP PPP Nomor 038 yang diterima secara sofcopy oleh Maidestal Hari Mahesa pada 17 Desember 2021 menetapkan kepengursan DPC PPP Sumbar, yakni Ketua Maidestal Hari Mahesa, Sekretaris Firdaus, Bendahara Khairas Eka Putra.
“Kami mendapatkan salinan PDF dari DPP, sementara hard copy diserahkan ke DPW PPP Sumbar. Namun hingga hari ini, SK tersebut tidak sampai ke tangan kami, padahal untuk DPC kabupaten dan kota lain di Sumbar sudah diserahkan, ” katanya.
Kondisi itu diperparah dengan tidak diundangnya DPC Kota Padang pada rangkaian kegiatan partai PPP di Sumbar. Dengan itu menjadikan DPC PPP Kota Padang tidak dilibat dalam kegiatan partai.
Untuk mengkonfirmasi SK tersebut, DPC Kota Padang mencoba untuk beraudiensi dengan DPW. Sudah tiga kali menyurati DPW, namun tidak ada tanggapan sama sekali. Bahkan, ketika Ketua DPW Sumbar, Haridi ditemui secara personal tidak bisa memberikan jawaban pasti pada DPC Kota Padang.
“Sudah kami surati, tidak dibalas. Kami temui malah tidak ada jawaban pasti. Hanya berkilah SK yang diberikan DPP tidak sesuai dengan keinginannya, ”ungkap Esa lagi.
Ketua DPW PPP Sumbar, Hariadi dikonfirmasi media mengaku tidak pernah menerima SK Kepengurusan DPC versi Maidestal Hari Mahesa. Diakuinya, pihaknya juga kecewa. Karena DPW tidak pernah mengusulkan Maideltal Hari Mahesa sebagai ketua DPC PPP Kota Padang. Karena yang menang pada Muscab PPP Padang adalah Nikki Lauda Hariyona.
Hariadi mengaku heran, entah kenapa SK yang keluar nama Esa, karena DPW tidak pernah mengusul Esa. Maka DPW mempertanyakan ke DPP.
Terkait gugatan DPC PPP Kota Padang versi Maidestal Hari Mahesa pada mahkamah partai Maidestal Hari Mahesa mengaku belum mendapatkan informasi gugatan. “Belum ada informasi dari DPP gugatan, ”pungkas Hariadi. (**)