PADANG, - Kubu Koalisi Bersatu (KKB) mengatakan proses bakal calon ketua KONI Sumatera Barat (Sumbar) tidak sesuai prosedur yang berlaku, sehingga dikatakan cacat demokrasi karena pengambilan formulir bakal calon ketua KONI Sumbar Roni Pahlawan pada hari libur yaitu tanggal 1 Juni 2022, dimana kalender merah hari Kesaktian Pancasila dan kandidat yang melanggar harus diskualifikasi.
“Dalam aturan yang dikeluarkan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) menyatakan pengambilan surat pendaftaran adalah hari kerja. Tapi faktanya mereka mengambil dihari libur yang diberikan oleh oknum anggota TPP. Jadi kita menilai terjadi perselingkuhan antara oknum dengan kandidat, “jelas Rahmat Wartira, SH, mantan Ketua Harian IPSI Sumbar yang akrab disapa bang Adek pada jumpa pers, di posko pemenangan Kubu Koalisi Bersatu. Ahad (12/6/2022).
Akibat perselingkuhan ini kata, bang Adek, pihak Plt KONI Sumbar, Hamdanus harus bersikap tegas untuk melakukan diskualifikasi kandidat yang melanggar aturan.
“Kita tidak ada bertoleransi dengan ketidak benaran. Saya juga sudah kirim petisi kepada KONI Pusat dan Sumbar serta TPP, ” ujarnya usai mengkonsep surat petisi.
Selain itu, menurut Bang Adek, dalam proses pengumpulan surat dukungan Pengprov Cabor dan KONI Kabupaten dan Kota seluruh Sumbar juga terjadi hal yang aneh-aneh, karena begitu cepatnya Timses Roni Pahlawan mengumpulkan surat dukungan.
“Kita sudah punya bukti kuat bagaimana mereka melakukan bermain uang untuk mengumpulkan pendukung, ” jelas Rahmat Wartira lagi
Sementara itu, Deno Indra Firmansyah anggota KKB menegaskan punya bukti adanya dugaan indikasi gratifikasi yang dilakukan salah seorang kandidat.
”Kita menemukan surat pengumpulan KONI kabupaten dan kota di sebuah Hotel. Dalam surat tersebut ditemukan nama yang mengundang. Bahkan, mereka diwajibkan bawa kop surat dan stempel serta ada SPJ, ” ujar Deno mantan pengurus KONI Sumsel ini. (Adi kampay)