PADANG - Pedagang buah yang menggunakan trotoar di Jalan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, diberikan surat perintah bongkar sendiri dalam kurun waktu 1 x 24 jam, oleh Satpol PP Kota Padang. Sumatera Barat.
Pemberian surat tersebut, dikarenakan pemilik telah mengunakan trotoar sebagai tempat untuk berjualan dan telah menutupi akses pejalan kaki yang ada di sana.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Bambang Suprianto, Penjual buah tersebut, tidak bisa dikatakan PKL lagi namun sudah seperti pusat penjual buah, karena hampir sepanjang trotoar depan PJKA tersebut digunakan untuk berjualan buah.
"Akibat perbuatannya, penjual buah telah melanggar pasal 8 ayat (1) dan (2). Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, " ujar Bambang, Kamis (21/4/2022).
Dijelaskan Kabid P3D, Satpol PP tetap mengutamakan tindakan preventif secara humanis, namun jika rentan waktu yang sudah diberikan tidak diindahkan, maka akan dilakukan pembongkaran oleh petugas nantinya.
"Ada tiga pedagang yang sudah kita surati, jika rentang waktunya sudah habis, maka akan kita bantu untuk membongkarnya, "tegas Bambang.(**)