PADANG – Pemilik warung remang-remang yang diduga kerap melakukan kegiatan live music sampai larut malam hingga menimbulkan kebisingan dan terganggunya Trantibum di kawasan Jalan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, membongkar sendiri bangunannya, Kamis (24/3/2022).
Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Edrian Edward mengatakan, bangunan yang berdiri di bibir sungai tersebut, telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Sesuai intruksi pimpinan, Alhamdulillah, koordinasi kita berjalan baik dengan Camat, Lurah dan pemuka masyarakat di sana. Setelah diberikan penjelasan kepada pemilik, ia pun setuju untuk membuka sendiri bangunannya, ” ujar Edrian.
Dijelaskan, setelah dibongkar, anggotanya akan terus melakukan patroli dan pengawasan ke lokasi tersebut, guna menjaga Trantibum agar berjalan aman dan baik di sana.
“Kita berharap, selain petugas, semua lapisan masyarakat juga ikut mengawasi. Jika ada pelanggaran dan terganggunya trantibum, silahkan langsung laporkan ke Satpol PP Kota Padang, ” harapnya. (**)