Seorang Tukang Parkir Diamankan Polisi, Kupak Rumah Tetangga Sendiri

    Seorang Tukang Parkir Diamankan Polisi, Kupak Rumah Tetangga Sendiri

    PADANG – Tim Klewang Polresta Padang kembali meringkus diduga pelaku kupak rumah, Wadhan (19), warga Ujang pandan, Kelurahan Olo Kecamatan, Padang Barat, Senin (16/5/2022). Saat diamankan pelaku, petugas berhasil menyita dua unit handphone yang merupakan hasil curian.

    Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Saputra menjelaskan, ditangkapnya pelaku kupak rumah atau pencurian itu berawal adanya Laporan Polisi : LP/B/327/V/2022/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR, tanggal 16 Mei 2022.

    “Berdasarkan Lp itu petugas langsung melakukan penyelidikan, alhasil anggotapun langsung menuju tempat kejadian perkara(TKP) dan mendapati tersangka sedang bertugas menjadi tukang parkir depan Bank BCA, depan Plaza Andalas Padang.

    Mendapati itu, tim Klewang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Adrian Afandi langsung mengamankan Wadhan (19) tampa perlawanan dan langsung digiring ke Mapolresta Padang, ” ujar Kasat Selasa (17/5/2022).

    Dikatakan Kompol Dedy, pengakuan pelaku kepada petugas, ia masuk ke dalam rumah korban yang merupakan tetangganya itu pada malam hari. Mendapati orang didalam rumah sudah tidur, ia langsung mengambil tiga unit handphone dan langsung meninggalkan rumah itu tanpa diketahui pemilik rumah.

    “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar lima juta rupiah, ” kata Dedy. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolresta Padang guna dimintai keterangan lebih lanjut. (**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Dosen FMIPA UNP Ikuti Workshop Penyusunan...

    Artikel Berikutnya

    Puluhan Saklar Listrik Ilegal di Pantai...

    Berita terkait