PADANG – Sebanyak 15 orang anak jalanan (anjal) kembali terjaring penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Padang, Sabtu (9/7/2022).
Mereka yang terjaring diduga menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (trantibum) di beberapa lokasi di Kota Padang. Semua anjal yang terjaring diangkut petugas ke Mako Satpol PP untuk proses pendataan dan pembinaan.
Pada pnertiban anjal kali ini, turun langsung Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim dan Asisten I Setdako Padang Padang Edi Hasymi
Mursalim merinci, anjal ditertibakn dari Bundaran Air Tawar 2 orang, di Jalan Air Pacah 4 orang, Simpang Kampung Lalang 1 orang, Simpang Ketaping 1 orang, Simpang Lubuk Begalung, di Simpang Kandang 4 orang, Simpang Presiden 1 orang, dan di Simpang Imam Bonjol 1 orang.
“Mereka kita amankan kedapatan sedang beraktivitas di perempatan dan di U-Trun jalan. Mereka telah melanggar Perda 11 tahun 2005, ” ungkap Mursalim.
Sementara itu, Asisten I Setdako Padang Edi Hasymi menilai, pekerjaan yang dilakukan Satpol PP sangat berisiko dan penuh dengan tantangan. Seperti dalam menertibkan anjal dan ‘pak ogah’ serta sejumlah PKL yang berada di Kota Padang.
“Saya bersama satpol PP Kota Padang dalam rangka pengawasan pelanggar Perda di lapangan tenyata memang berat tugas dari Satpol PP, ” kata Edi Hasymi.
Meskipun tuntutan tugas berat kepada personel Satpol PP, Edi Hasymi menekankan ke personel harus selalu rutin melakukan pengawasan terhadap PKL dan pelanggar Perda lainnya. Sehingga bisa tercipta kota yang tertib indah serta tenteram.
“Saya selalu ingatkan kepada para pedagang agar berjualan di tempat yang tidak melanggar Perda, ” ujar Edi Hasymi.
Meski begitu, ia tetap meminta personel Satpol PP tetap mengutamakan tindakan yang persuasif dan humanis.(**)