Terpilih Jadi Petugas Haji, Walikota Hendri Septa Akan Berada di Tanah Suci Selama 40 Hari

    Terpilih Jadi Petugas Haji, Walikota Hendri Septa Akan Berada di Tanah Suci Selama 40 Hari

    PADANG– Wali Kota Padang, Hendri Septa lolos menjadi salah satu petugas haji daerah (PHD) Sumatra Barat (Sumbar) untuk musim haji 2022.

    Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumbar, Joben mengatakan, Hendri terpilih berdasarkan proses seleksi yang dilakukan pihaknya.

    “Ada sepuluh orang yang terpilih, salah satunya adalah Pak Hendri Septa. Ini sudah kita umumkan pada 13 Mei lalu, ” ujar Joben saat dihubungi via telepon, Rabu (18/5/2022).

    Dia menuturkan, Hendri bersama PHD lainnya akan berada di Tanah Suci selama 40 hari mulai jemaah berangkat hingga kembali ke Sumbar.

    “Kloter pertama jemaah haji Sumbar akan masuk ke asrama mulai 3 Juni 2022. Sehari setelahnya, berangkat ke Tanah Suci. PHD akan ikut selama 40 hari sampai jemaah balik lagi ke Sumbar, ” jelasnya.

    Menurut Joben, Hendri bersama PHD lainnya bertugas membantu petugas haji kloter di bidang pelayanan umum, manasik haji, pembinaan jemaah, akomodasi, transportasi, dan sebagainya.

    “PHD ini bertugas membantu petugas kloter. Petugas kloter ini ada ketua kloter, pembimbing ibadah, dokter, dan perawat, ” sebutnya.

    Dia menerangkan, proses seleksi PHD Sumbar sendiri berawal dari usulan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah.

    “Jadi, Bapak Gubernur Sumbar mengusulkan sebanyak 20 orang. Nama-nama tersebut diserahkan ke Kanwil Kemenag Sumbar pada 9 Mei kemarin. Lalu, pada 12 Mei, kita melakukan tes tulis dan wawancara. Lalu, loloslah 10 orang itu, ” sampai Joben.

    Selain Hendri, sembilan orang lainnya yang terpilih sebagai PHD Sumbar yaitu Asrat Chan, Mulyadi Muslim, Solsafad, Sudarman, Ito Hadi Sista, Aidil Alfin, Ramadhani Kirana Putra, Nilma, dan Muhammad Ridwan. (**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Namanya Diseret Agus Suardi dalam Kasus...

    Artikel Berikutnya

    Namanya Diseret Agus Suardi dalam Kasus...

    Berita terkait