PADANG, - Mencoba kabur saat ditangkap, dua orang pengedar Narkotika jenis sabu gagal melarikan diri karena rumahnya telah dulu dikepung Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang.
Kedua tersangka yang diketahui berinisial J (19), kuli bangunan dan RP (25), buruh harian, warga Kelurahan Parupuk Tabing Kecamatan Koto Tangah itu akhirnya diringkus polisi.
Dari tangan kedua tersangka pengedar, ditemukan barang bukti lima paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar yang disimpan di dalam kotak rokok, bong atau alat hisap, korek api, plastik pembungkus sabu, timbangan hingga dua unit HP.
“Mereka diringkus pada Selasa malam (5/4) sekitar pukul 23.45 WIB di dalam sebuah rumah, di kawasan Perupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, " ujar Kasatresnarkoba Polresta Padang Kompol Al Indra kepada wartawan, Rabu, (7/4/2022).
Penangkapan kedua pelaku ini, kata Indra, berkat hasil pengembangan dari tersangka R (23) yang ditangkap malam itu juga, Satu paket sabu dan lima linting ganja ditemukan dari tangan Tersangka R.
"Jadi saat kita tangkap R ini mengaku dapat barang dari tersangka J dan RP, lalu kita langsung lakukan pengembangan, untuk menangkap kedua tersangka yang menurut R sedang berada di rumah RP, " jelas Indra
Saat akan ditangkap, lanjut Al Indra, Tersangka J dan Tersangka RP sempat membuang barang bukti dan mencoba kabur namun rumah RP telah dikepung Tim Rajawali Satresnarkoba Padang.
“Anggota kemudian menyuruh tersangka mengambil barang bukti itu. Setelah itu, ketika diinterogasi, kedua tersangka mengaku melempar barang bukti karena takut ketahuan, ” terang Indra.
Lebih lanjut Indra menyebut, setelah menyita seluruh barang bukti, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang untuk diproses secara hukum.
“Ketia dilakukan tes urine, para tersangka positif mengunakan sabu. Mereka sekarang masih diproses, dijerat Undang-undang Narkotika dan terancam pidana penjara lima tahun, ” tutup Indra. (*)