PADANG – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Padang, menemukan 185 jenis kosmetik ilegal dari 23 pedagang kosmetik.
Kepala BBPOM di Padang, Abdul Rahim dalam keterangan persnya mengatakan, dari 42 toko dan lapak kosmetik yang diperiksa ditemukan 23 sarana menjual kosmetik ilegal yang berjumlah 1544 pcs, senilai Rp31.473.500.
“Kami bersama Disperindag, Dinas Kesehatan dan Polda Sumbar melakukan sidak tanggal 26 hingga 28 Juli 2022 dan ditemukan kosmetik ilegal tersebut di Padang dan sejumlah daerah lainnya di Sumbar, ” kata Abdul Rahim, Jumat (5/8).
Tidak hanya itu, dalam sidak BPOM juga menemukan satu sarana yang menjual kosmetik yang telah kedaluwarsa sebanyak 5 item dengan jumlah 15 pcs, senilai Rp394.500.
Temuan kosmetik ilegal itu berada di Padang Pariaman dan penjualan online di Padang.
Dia menjelaskan, kosmetik ilegal yang diamankan BPOM adalah kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan bahkan ada diantaranya yang menggunakan bahan-bahan berbahaya.
“Kosmetik yang diamankan ini nanti akan kami musnahkan di BPOM Padang, ” ulasnya.
Lebih lanjut kata Abdul Rahim, berdasarkan pemeriksaan sebelumnya pada tahun 2019, diperoleh penurunan temuan yaitu sebanyak 40 persen. Penurunan temuan produk ilegal itu karena pihaknya menggandeng duta yang melakukan edukasi kepada masyarakat tentang produk layak pakai. Tujuannya agar masyarakat terhindar dan tidak menggunakan produk berbahaya.
“Jadi sejumlah kosmetik ilegal yang diamankan ini merupakan produk tanpa izin edar dan ada juga yang menggunakan bahan-bahan berbahaya. Dan nantinya kosmetik ilegal yang diamankan ini akan dimusnahkan di BBPOM di Padang, ” sebutnya.
Untuk tindakan lebih lanjut kata Abdul Rahim, untuk kepada pemilik dan pedagang diberikan pembinaan dan peringatan keras, agar tidak lagi menjual kosmetik ilegal tersebut.
“Dan kita mengimbau kepada konsumen agar menjadi konsumen yang cerdas dalam melakukan pemilihan kosmetik yang aman dengan selalu melakukan cek kemasan, label, izin edar dan kadaluwarsanya sebelum membeli produk, ” kata dia.
Ia menambahkan, jika ada masyarakat yang menemukan permasalahan terhadap obat dan makanan, dapat menghubungi layanan pengaduan konsumen Balai Besar POM di Padang di nomor: 0751-705428 dan pada aplikasi “Galamai”. (**)