PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, amankan 8 orang yang melanggar Perda, Rabu 8 Juni 2022 kemarin.
Mendapat laporan dari masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, amankan 8 orang yang melanggar Perda, Rabu 8 Juni 2022.
Kabid Trantibum Tranmas Satpol PP Padang mengatakan pelanggar diamankan karena kedapatan mengemis di perempatan lampu merah di Simpang Ketaping, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
"Mereka semua telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan kita menertibkan 8 orang dengan masing - masing 2 orang pengemis, 4 badut, 1 manusia silver, serta 3 orang pengamen, mereka kedapatan sedang meminta-minta perempatan jalan, " kata Deni Harzandi.
Ia menjelaskan bahaa tidak dibenarkan melakukan aktivitas meminta-minta di perempatan jalan karena sangat membahayakan diri dan pengguna jalan.
"Mohon kerjasama pengguna jalan agar tidak memberi kepada pengemis di perempatan lampu merah dan mari sama-sama menjaga Kota Padang, agar menjadi kota nyaman dan aman, " ujarnya.(**)