PADANG - Seorang pria diringkus Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, usai aksi pencurian plat pengaman instalasi listrik kabel di Pasar Raya Padang diketahui pihak kepolisian beberapa waktu lalu.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriansyah Putra mengatakan pelaku tersebut diketahui berinisial DA (36 tahun) yang beralamat di Jalan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
"Pelaku diringkus Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang usai mencuri 4 batang pengaman instalasi listrik kabel tray di Pasar Raya Padang Jum’at 17 Juni 2022 lalu yang merupakan milik Dinas Perdagangan Kota Padang yang berada di Pasar raya Blok 1 Lantai 3 Pasar Raya Padang, " ujar Dedy kepada wartawan, Selasa 21 Juni 2022.
Dedy menjelaskan hilangnya instalasi listrik kabel tray di Pasar Raya diketahui setelah dua orang pelapor yang sedang dinas menjaga Pasar Raya melakukan patroli di Blok 1 dan 3 yang melihat ada 4 helai instalasi listrik kabel tray hilang.
"Dua pelapor ini sedang dinas di Pasar Raya melihat instalasi listrik kabel tray ada yang hilang lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang dan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan patroli ke kawasan Pasar Raya Padang serta melihat tersangka DA sedang menggotong plat hasil curiannya, " katanya.
Ia menambahkan bahwa saat tim melakukan penyelidikan, ditemukanlah pelaku menggotong empat batang plat besi dangan gerak gerik yang mencurigakan dan dilakukan penangkapan serta diinterogasi yang ternyata benar merupakan pelaku pencurian.
"Usai mengakui perbuatannya, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang lansung mendatangi Piket Dinas Perdagangan di Pasar Raya untuk mengkonfirmasi tentang tindakan pencurian tersebut, " ujarnya.
Kemudian setelah tim Satreskirm mendatangi pos jaga maka petugas jaga di Pasar Raya Padang melakukan pengecekan di lokasi yang diduga menjadi TKP pencurian dan ketika di cek memang benar plat pengaman instalasi listrik kabel tray sudah hilang.
"Pelaku langsung dibawa ke Polresta Padang guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut, dan untuk tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, " katanya.(**)